MASYARAKAT KOTIM DIHIMBAU AGAR TIDAK MUDAH TERPROVOKASI

oleh -
oleh
MASYARAKAT KOTIM DIHIMBAU AGAR TIDAK MUDAH TERPROVOKASI 1

Sampit, 16/02/2020 – (Dayak News). Kasus penganiayaan seorang pemuda yang berinisial H (20 tahun) yang dilakukan oleh tujuh oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang terjadi beberapa waktu yang telah lalu yang marak diperbincangankan. Pada saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan untuk tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

H. Halikinnor SH.MH, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada diwilayah setempat, agar tidak mudah terprovokasi dan sama-sama saling menjaga keamanan dan ketertiban yang selama ini sudah terjaga dengan aman dan kondusif.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban daerah kita yang selama ini sudah aman dan kondusif. Dan yang paling penting sekali adalah jangan mudah terprovokasi terhadap segala hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan yang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik sekali,” kata Halikinnor, kepada Dayak News.com, Minggu (16/2/20).

Halikinnor yang dijuluki pria seribu jalan keluar tersebut meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat memproses masalah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang telah berlaku di negara ini. Dan juga lembaga adat yang ada diwilayah setempat, agar dapat mempelajari untuk memproses sesuai ketentuan yang telah berlaku.

“Jangan sampai situasi dan kondisi yang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik ini dapat terprovokasi, sehingga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang selama kondusif menjadi tidak kondusif. Kita serahkan proses masalah tersebut kepada pihak yang berwenang, karena negara kita ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin, melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol H Hendra Rochmawan, menegaskan, peristiwa penganiayaan tersebut merupakan tindakan kriminal murni, sehingga tidak boleh dikait-kaitkan dengan masalah sentimen kesukuan.
“Ini tindak kriminalitas murni, tidak ada kaitannya dengan kesukuan. Semuanya sudah selesai, ketujuh pelaku sudah diamankan. Dan pada saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, bukan lagi penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA :  LEGISLATOR DUKUNG TMMD YANG DIGELAR KODIM 1015/SPT

Pihaknya juga meminta, kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada diwilayah setempat untuk mempercayakan sepenuhnya proses pengusutan kasus ini kepada pihak penyidik kepolisian.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pegiat media sosial maupun netizen yang telah terlanjur ikut menyebarkan konten informasi dan video tindak penganiayaan tersebut untuk memberi pemahaman kepada publik agar tidak lagi memperpanjang permasalahan ini dengan komentar-komentar lanjutan yang dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif.
“Kemudian kepada para tokoh-tokoh adat diminta untuk turut serta meredam kejadian tersebut. Tidak perlu adanya upaya untuk mobilisasi massa, serahkanlah proses dalam penanganan kasus ini kepada kami (Pihak Kepolisian), agar kami juga dapat bekerja dengan cepat dan tuntas,” pungkasnya. (FUAD/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.