Palangka Raya (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Meskipun hasil pemeriksaan sudah diterima, rinciannya tidak akan dipublikasikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, rekam medis merupakan data yang dikecualikan untuk dipublikasikan. “Sebagaimana ketentuan undang-undang, rekam medis merupakan data yang dikecualikan. Artinya, hasilnya tidak boleh dipublikasikan,” ucap Anang pada Jumat (6/9/2024).
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disesuaikan dengan dokumen administrasi yang sudah diterima oleh KPU Kota. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan kepada masing-masing paslon secara personal.
Anang juga menambahkan, bahwa setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai, KPU Kota akan memasuki tahap perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 16 Agustus hingga 8 September 2024.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan kesehatan ini untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) guna melengkapi data atau dokumen yang telah diserahkan oleh paslon,” jelas Anang.
KPU Kota juga akan menyusun berita acara terkait hasil pemeriksaan kesehatan dan menyampaikan kepada masing-masing paslon sebagai bagian dari kewajiban dalam proses pemilihan.
“Dengan demikian, tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan menjaga integritas dan transparansi proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red/ist)