Pangkalan Bun (Dayak News) — Untuk mempermudah warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, petugas Pantarlih mulai melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah warga. Pendataan ini menjadi bagian dari tahapan awal menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan diikuti dengan proses validasi dan verifikasi lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) juga telah membuka layanan pindah memilih untuk memfasilitasi warga yang ingin memilih di TPS berbeda dari alamat asal mereka. Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyatakan bahwa proses Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) ini resmi ditutup pada 28 Oktober 2024.
Meski demikian, kesempatan masih terbuka bagi pemilih khusus (DPK) yang belum terdaftar dalam DPT, asalkan mereka menunjukkan KTP di TPS pada hari pencoblosan.
“Bagi warga yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), masih ada kesempatan untuk menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan, satu jam sebelum TPS ditutup, jika surat suara masih tersedia,” ujar Chaidir, Jumat (1/11/2024).
Ketua KPU Kobar juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kobar pada 27 November 2024 mendatang.
“Mari gunakan hak pilih untuk datang ke TPS. Setiap suara sangat berarti untuk menentukan pemimpin yang akan membawa visi dan misi pembangunan bagi Kobar,” tutup Chaidir.
Pilkada serentak ini diharapkan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang dapat mengakomodasi aspirasi mereka dan membawa perubahan positif bagi masa depan Kobar.(GST)