Pangkalan Bun, Dayak News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan sejumlah surat suara rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Kobar dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyatakan bahwa kerusakan ditemukan pada surat suara kedua pemilihan tersebut.
Awalnya, KPU Kobar menerima 207.082 lembar surat suara Pilbup, namun setelah penyortiran dan pelipatan, jumlah yang baik hanya 207.062 lembar, dengan 20 lembar ditemukan rusak. Untuk surat suara Pilgub, dari 206.638 lembar yang diterima, sebanyak 206.607 lembar tersortir baik, dengan 31 lembar yang rusak.
“Kami sudah mengajukan permintaan untuk melengkapi kekurangan surat suara Pilgub, dan alhamdulillah sudah datang sehingga jumlahnya kini sama dengan surat suara Pilbup,” jelas Chaidir, Selasa (12/11/2024).
Chaidir menambahkan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh Bawaslu, Forkopimda, dan media setempat. “Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), minimal sehari sebelum pencoblosan, surat suara rusak harus sudah dimusnahkan,” ujarnya menutup pernyataan.(GST).