Nanga Bulik , 26/4/19 (Dayak News). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memastikan bahwa dalam perkara dugaan Money Politic (Politik Uang) yang dilakukan oleh terduga oknum Calon Legislatif (Caleg) yang berinisial “AA” sampai dengan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.
“Terkait dengan dugaan Money Politic yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg yang berinisial AA, kita pastikan sampai dengan saat ini penanganannya masih tetap kami tindak lanjuti” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban, di Nanga Bulik, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum Caleg berinisial AA dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lamandau III tersebut saat ini perkembangan perkaranya masih dalam proses pembahasan dan pendalaman di Gakkumdu setempat.
“Bawaslu Kabupaten Lamandau saat ini sedang melakukan proses Berita Acara Klarifikasi (BAK). Hal ini kita lakukan untuk memastikan perkara tersebut dari sisi unsur formil maupun materiil,” jelasnya.
Pada saat ini juga untuk proses yang sedang dilakukan oleh pihak Gakkumdu setempat yang terdiri dari pihak penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan, pada saat ini juga sudah berjalan untuk tahap penyelidikan.
“Pada prinsipnya dalam perkara dugaan Money Politic yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum Caleg yang berinisial AA pada Dapil Lamandau III, akan kami tangani secara cepat, tepat, dan profesional,” demikian Bedi Dahaban. (Dayak News/Fuad/BBU)