BAWASLU LAPORKAN DUGAAN MONEY POLITIC KE POLRES LAMANDAU

oleh -
oleh
BAWASLU LAPORKAN DUGAAN MONEY POLITIC KE POLRES LAMANDAU 1

Nanga Bulik, 30/4/19 (Dayak News). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah melaporkan kasus dugaan Money Politic (Politik Uang) yang telah dilakukan oleh salah satu oknum anggota Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lamandau yang berinisial AA (51 tahun).

Polotik uang ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Lamandau III yang meliputi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Sematu Jaya, Menthobi Raya, dan Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, yang mana sampai dengan saat ini pihak Bawaslu setempat telah melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lamandau.

Yang mana pihak kepolisian juga termasuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lamandau, selain pihak Kepolisian dalam sentra Gakkumdu didalamnya juga ada dari pihak Kejaksaan. Perkara tersebut dilimpahkan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban, melalui Devisi Hukum dan Penindakan, Endah Astuti Ningsih, mengatakan, dalam kasus dugaan Money Politic ini sudah resmi dilaporkan kepada Polres Lamandau, dengan nomor surat laporannya : SKTPLP/26/IV/2019/SPKT.

“Dugaan Money Politic yang telah dilakukan oleh oknum Caleg yang berinisial AA tersebut, secara resmi sudah limpahkan kasusnya kepada Polres Lamandau melalui Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamandau,” kata Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lamandau, Endah Astuti Ningsih, di Nanga Bulik, Selasa (30/4/19).

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena berkas dalam perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap setelah melalui beberapa proses serta kajian yang mendalam disertai dengan bukti yang kuat dan adanya saksi.

“Dari hasil penelitian maupun pemeriksaan di lapangan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, diberitahukan status temuan ditindaklanjuti dan sudah kami limpahkan ke Polres Lamandau melalui Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamandau,” tegasnya.

Dalam perkara dugaan Money Politic yang telah dilakukan oleh salah satu oknum caleg yang berinisial AA (51 tahun), perkara tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Gakkumdu setempat, bersamaan dengan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang sebesar Rp. 6, 2 juta, Foto Copy Kwitansi, dan berita acara penyerahan politik uang, serta dokumen pendukung lainnya.

“Laporan tersebut merupakan laporan warga mengenai Money Politic yang telah terjadi di Desa Marambang, Kecamatan Bulik Timur, pada tanggal 6 April 2019 yang telah lalu,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Lamadau, AKBP Andiyatna, pada saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait dengan perkara dugaan Money Politic tersebut, membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Lamandau, terkait dengan perkara dugaan Money Politic yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum caleg yang berinisial AA (51 tahun) dari Dapil Lamandau III.

“Ya, memang betul perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Lamandau, kepada kami (Polres Lamandau), pada intinya dalam perkara tersebut kami telah melakukan tahapan proses penyidikan dalam kasus dugaan Money Politic yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum caleg yang berinisial AA (51 tahun), dari Dapil Lamandau III,” demikian Andiyatna. (Dayak News/Fuad/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.