Nanga Bulik – Dayak News. Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, menerima laporan pengaduan masyarakat yang bernama Dariah (35 tahun) warga Desa Bina Bakti, Kecamatan Sematu Jaya, yang datang ke SPKT Polres setempat untuk melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berinisial SK (15 tahun) warga Desa Bina bakti, Kecamatan Sematu Jaya, hingga hamil 7 bulan yang digauli oleh pacarnya sendiri.
MH (25 tahun) Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, telah diamanakan oleh pihak Polres Lamandau karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yakni persetubuhan diwilayah perkebunan sawit hingga hamil 7 bulan setelah dibujuk rayu dengan janji akan menikahi korban SK yang masih dibawah umur tersebut.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasat Reskrim IPTU Angga Yuli Hermanto, membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah di periksa dan di amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.
“Mulanya korban menolak saat diajak untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah dijanjikan akan bertanggungjawab, akhirnya korban bersedia melakukannya untuk melayani nafsu pejat pelaku yang merupakan pacarnya sendiri,” kata Angga, di Nanga Bulik, kemarin.
Dari kronologis kejadian itu, awalnya pelapor mendapat telpon dari adiknya, bahwa anaknya telah hamil 7 bulan. Keesokan harinya pelapor pulang dari tempat kerja di sebuah perkebunan kelapa sawit. Sampai dirumah pelapor langsung menanyakan kepada korban tentang berita kehamilan anaknya.
Setelah ditanya, korban mengaku hamil. Kemudian korban dibawa ketukang pijat yang ada di desa Purwareja. Dan tukang pijat menyampaikan bahwa korban positif hamil sudah berumur 7 bulan. Atas kejadian itu pelapor menuju rumah terlapor untuk menanyakan tentang kehamilan anaknya. Dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pacaran dengan korban sejak berumur 15 tahun. Sebelum kejadian, awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju kebun sawit. Setelah itu pelaku mengajak korban bersetubuh dengan kalimat sunah rasul. Awalnya korban menolak tidak mau karena takut ketahuan, namun pelaku berjanji akan menikahi apabila hamil, maka korban menerima ajakan jahat pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah menganti UUD nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Angga. (Dayak News/Fuad/BBU).
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasat Reskrim IPTU Angga Yuli Hermanto, membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah di periksa dan di amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.
“Mulanya korban menolak saat diajak untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah dijanjikan akan bertanggungjawab, akhirnya korban bersedia melakukannya untuk melayani nafsu pejat pelaku yang merupakan pacarnya sendiri,” kata Angga, di Nanga Bulik, kemarin.
Dari kronologis kejadian itu, awalnya pelapor mendapat telpon dari adiknya, bahwa anaknya telah hamil 7 bulan. Keesokan harinya pelapor pulang dari tempat kerja di sebuah perkebunan kelapa sawit. Sampai dirumah pelapor langsung menanyakan kepada korban tentang berita kehamilan anaknya.
Setelah ditanya, korban mengaku hamil. Kemudian korban dibawa ketukang pijat yang ada di desa Purwareja. Dan tukang pijat menyampaikan bahwa korban positif hamil sudah berumur 7 bulan. Atas kejadian itu pelapor menuju rumah terlapor untuk menanyakan tentang kehamilan anaknya. Dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pacaran dengan korban sejak berumur 15 tahun. Sebelum kejadian, awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju kebun sawit. Setelah itu pelaku mengajak korban bersetubuh dengan kalimat sunah rasul. Awalnya korban menolak tidak mau karena takut ketahuan, namun pelaku berjanji akan menikahi apabila hamil, maka korban menerima ajakan jahat pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah menganti UUD nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Angga. (Dayak News/Fuad/BBU).