POLRES LAMANDAU LAKSANAKAN OPS YUSTISI, BERIKAN SANKSI KERJA SOSIAL BAGI PELANGGAR

oleh -
POLRES LAMANDAU LAKSANAKAN OPS YUSTISI, BERIKAN SANKSI KERJA SOSIAL BAGI PELANGGAR 1

Nanga Bulik, 13/1/2021 (Dayak News) – Dengan semangat pantang menyerah guna menjaga dan mewujudkan masyarakat hidup sehat dan terhindar dari penyebaran covid 19, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, melaksanakan Ops Yustisi tetang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, di Kota Nanga Bulik.

Anggota Polres Lamandau sebanyak 10 orang Personil yang tergabung dalam UKL III melaksanakan Ops Yustisi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, kegiatan dilaksanakan di Warung makan ceria jalan Batu Batanggui, Swalayan Alma Jalan Batu Batanggui, Pertokoan sekitar Jl. Jc. Rangkap, Bank BNI Nanga Bulik, Swalayan Borne Nanga Bulik, Toko Yuni Ponsel Jalan Batu Batanggui, Toko jam Samudra Baru.

Dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 ini diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakana msker di berikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Setiap orang yang melangggar protokol Kesehatan di tempat / fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan Kesehatan, area public di kenakan sanksi yang lebih berat yaitu teguran tertulis dan denda administrasi Rp.1.000.000,- serta rekomendasi pencabutan ijin operasional, demikian juga bagi pemilik usaha apabila melanggar prokes akan di kenakan sanksi serupa denda Rp. 1.000.000,- dan pencabutan ijin.

Ka UKL III AKP I Made Rudia, S.H. menyampaikan dalam operasi yustisi yang di lakukan Personil UKL III tersebut menemukan 3 orang melanggar protokol Kesehatan yaitu masyarakat tidak menggunakan masker, terhadap pelanggar protokol Kesehatan tersebut di berikan sanksi kerja sosial yaitu menyapu lingkungan dan memungut sampah, tindakan tersebut sebagai upaya mengingatkan kepada pelaku supaya di siplin menggunakan masker juga sebagai contoh kepada masyarakat yang lain agar selalu mematuhi protokol Kesehatan.

BACA JUGA :  SADIS!!, PRIA INI HABISI NYAWA KAKAK IPAR SAAT TIDUR, TERSANGKA DIAMANKAN POLRES LAMANDAU

“Dalam kesempatan tersebut di himbau kepada pemilik tempat usaha / karyawannya agar di siplin menggunakan maker, jika melaggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan di berikan sanksi yang lebih berat.

“ Dengan adanya Ops Yustisi ini tujuannya dapat menyadarkan masyarakat dan mengajak kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau, tuturnya. (pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.