LAMANDAU, 28/1/2021 (Dayak News) – Memiliki wilayah langganan kejadian karhutla Polsek Delang, polres Lamandau Polda Kalteng, laksanakan sosialisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi dilakukan dengan cara mendatangi para peladang yang berada di lahan – lahan maupun Kawasan hutan di wilayah Kec. Delang.
Brigpol Robert Riadi dan Briptu Abdi Rumana Barus tidak bosan bosannya mengingatkan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan perkebunana atau pertanian untuk tidak melakukan pembakaran, karena dapat mengakibatkan bencana kebakaran, kerugian materiel, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P, S.E, menyampaikan Pembakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di musim kemarau adalah perbuatan yang dapat di kenakan sanksi pidana salah satu undang undang yang mengaturnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yaitu Pasal 108 dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar rupiah.
Di himbau kepada masyarakat agar bijak dalam melakukan kegiatan pertanian dan perkebunan, tidak lagi membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran karena hasil yang di dapat tidak setimpal dengan resiko yang di hadapi, apabila pelaku di proses hukum oleh pihak yang berwajib.
“ Mari kita jaga hutan kita, lingkungan kita agar tetap tetap lestari sebagai aset generasi yang akan dating,” tutupnya. (pr/sol)