Murung Raya (Dayak News) – Nampak tertunduk lemas, Seorang perempuan berparas manis dan cantik berinisial N (37), warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, harus berurusan dengan Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya.
Tersangka diringkus polisi karena diduga telah secara sah memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
“alhamdulilah, berkat kesigapan anggota dilapangan, Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, sekira pukul 16.00 WIB di dalam rumah pelaku,” kata Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, Jumat (01/12/2023).
Mantan Kapolsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya ini menjelaskan, kronologi kejadian pemangkapan tersangka saat anggota menerima informasi masyarakat adanya seorang perempuan berbadan kurus dan berkulit sawo matang yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu diwilayahnya.
Berbekal informasi tersebut, Anggota resnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan 9 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat 2 gram di dalam rumah pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di Muara Teweh,” ujar Kasat.
Kini, Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn)