KEMENDAGRI: “AKAN ADA SANKSI BAGI PENYEBAR DATA KEPENDUDUKAN TANPA IZIN”

oleh -
oleh
KEMENDAGRI: “AKAN ADA SANKSI BAGI PENYEBAR DATA KEPENDUDUKAN TANPA IZIN” 1

Jakarta (Dayak News)– Topik hangat mengenai KTP dan Selfie pemiliknya yang dijadikan NFT dan diperjual-belikan di pasar NFT OpenSea belakangan ini memancing berbagai pihak untuk angkat bicara tentang penyebaran dan jual-beli informasi kependudukan ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah secara tegas mengatakan bahwa hal ini akan memiliki sanksi bagi pelakunya yakni ancaman 10 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar ucapnya kepada awak media pada Senin (17/01).

Ketentuan ini ada pada pasal 96 dan 96A UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang menerbitkan, dan/atau mendistribusikanblanko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahundan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Pernyataan ini merupakan satu teguran yang tegas kepada masyarakat yang menggampangkan urusan dokumen kependudukan ini dan seenaknya menjual dokumen kependudukan di situs jual-beli NFT yakni OpenSea.

Zudan juga menambahkan bahwa kenapa hal ini sangat krusial adalah mengingat karena banyak pemungut data yang bisa saja menyalahgunakan data yang para warga itu jual ke OpenSea untuk keperluan pinjaman online atau lain sebagainya, karena tidak kita pungkiri bahwa banyak pemulung data yang bisa saja memanfaatkan data kita untuk keperluan yang bisa merugikan diri kita sendiri kedepannya pungkasnya pada kesempatan itu.

Ikuti perkembangan informasi lainnya mengenai NFT dan berbagai topik lain hanya di Dayak News. (San)

BACA JUGA :  PERCEPATAN DAN PEMERATAAN KEPEMILIKAN KTP, DISDUKCAPIL LAKUKAN JEMPUT BOLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.