Wakil Bendahara PERADI Medan M Ibnu Hidayah: Rakercab PERADI akan Menimbulkan Satu Wadah Tunggal Organisasi Advokat di Indonesia

oleh -
oleh
Wakil Bendahara PERADI Medan M Ibnu Hidayah: Rakercab PERADI akan Menimbulkan Satu Wadah Tunggal Organisasi Advokat di Indonesia 1
Wakil Bendahara PERADI Medan M Ibnu Hidayah SH.MH.CLH.

Medan (Dayak News) – Rakercab PERADI hari ini kita laksanakan dengan lancar, dan yang datang pun tadi sudah melebihi dari setengah dari Pengurus PERADI Medan, dan Rakercab PERADI sudah disetujui oleh seluruh Peserta PERADI.

Jadi kami melaksanakan Rakercab ini selain kita menyusun Program Kerja kedepan, kita akan terus menjalin Silaturahmi sesama Advokat di PERADI.

Tadi kami Rakercab ini telah merekomendasikan beberapa Item yaitu kegiatan rutin yang terus selalu kita laksanakan dan kita juga fokus dalam kegiatan Pendidikan yang berkelanjutan, yaitu meningkatkan Kwalitas, Kapasitas dan Kapabilitas Advokat itu sendiri.

Dan kita akan terus menjalani Program seperti Workshop dan Diklat dalam hal penguasaan dan penguatan materi Kode Etik Advokat di PERADI, tujuannya untuk perlindungan advokat dan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan salah Wakil Bendahara PERADI Medan M Ibnu Hidayah SH.MH.CLH saat acara Rakercab PERADI Sabtu (9/9/2023) di Royal Sumatera.

Lanjut Ibnu Hidayah bahwa tadi para peserta Rakercab sangat antusias mengikuti, dan dengan adanya kami mengadakan Rakercab ini, para Advokat PERADI Medan semakin semangat juga menjalani dalam hal perlindungan kepada masyarakat, karena masyarakat harus kita lindungi dengan baik.

Pendidikan Kode Etik itu penting bagi kami para Advokat khususnya para Advokat PERADI. Jadi ketika kami masih akan di lindungi Undang-undang, dan sepanjang para Advokat itu bekerja, maka sesuai dengan Kode Etiknya.

Makanya kami laksanakan Rakercab ini untuk pendalaman Materi, sesuai Filosofis kami ” Peradi Medan Sebagai Pionir Terwujudnya Kembali Wadah Tunggal Organisasi Advokat Indonesia”. (Said Kamal Dewak S.Sos)

BACA JUGA :  Kemendagri Fasilitasi Penajaman Arah Kebijakan Dokrenda 4 DOB Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.