Palangka Raya (Dayak News) – Beralasan untuk Berjaga Diri, Seorang Remaja berseragam sekolah di kota Palangka Raya, diamankan tim PPRC Direktorat Samapta Polda Kalteng karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Badik.
terungkapnya Seorang pelajar tersebut membawa senjata tajam saat petugas kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli rutin di seputaran Kota Palangka Raya, Selasa (23/8/2022) siang.
Saat itu Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat melaksanakan patroli di seputaran Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng atau tepatnya berada di kawasan Pameran Temanggung Tilung 16.
Saat mengitari lokasi tersebut, Tim PPRC mendapati adanya sekelompok anak muda yang masih menggunakan seragam sekolah sedang asyik duduk nongkrong. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata salah satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

“Alasan dari remaja ini membawa sajam adalah untuk menjaga diri sendiri,” kata Danton PPRC Ipda Budi Hartono kepada awak media usai melakukan penindakan tersebut.
Menurutnya, untuk pemilik sajam ini terlebih dahulu pihaknya akan membawa menuju Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal lebih dahulu. “Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya guna menindak lanjuti atas kepemilikan sajam tersebut,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang senjata tajam atau sajam adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 berbunyi Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (AJn)