ATURAN PROKES DILANGGAR, SATGAS AKAN TINDAK TEGAS PELAKU USAHA

oleh -
oleh
ATURAN PROKES DILANGGAR, SATGAS AKAN TINDAK TEGAS PELAKU USAHA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan upaya penegakan protokol kesehatan hingga kini terus dilakukan tim satgas covid-19 baik tingkat Kota Palangka Raya hingga Tim Satgas PPKM tingkat Kecamatan hingga RT/RW.

Upaya yang hingga saat ini maksimal dilakukan yaitu Salah satunya kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan pada titik-titik keramaian. Seperti tempat hiburan dan cafe yang kerap terlihat dipadati pengunjung.

“Setidaknya ada 10 tempat hiburan dan cafe yang dibubarkan pengunjungnya oleh tim satgas, karena melanggar aturan jam operasional yang hanya dibatasi sampai pukul 22.00,”sebutnya, Senin (10/5/2021).

Para pemilik usaha yang melanggar itu kata Emi, tentu diberikan sanksi tegas. Bahkan ada cafe yang lagi-lagi diberikan sanksi denda administrasi, karena melakukan pelanggaran berulang yakni tidak menerapkan prokes dan melayani pengunjung hingga pukul 00.00.

“Ironisnya lagi, ada cafe yang tidak hanya sekali diberikan sanksi tegas berupa denda. Namun nyatanya mereka kembali lagi melanggar. Maka itu, jika masih melanggar akan diberikan sanksi denda Rp 5 juta,”tegasnya.

Ditanyai apakah memungkinkan sanksi tegas berupa penutupan dan pembekuan izin diberikan bagi pelaku usaha itu, menurut Emi pihaknya belum melihat kearah tersebut, karena perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan kebijakan.

“Setidaknya, sanksi yang sejauh ini diberikan dapat memberikan kepatuhan dan efek jera bagi pelaku usaha,”tukasnya.

Kuncinya dalam menghadapi kondisi saat ini tambah Emi, tidak lain adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini yang harus diperhatikan masyarakat guna menekan sebaran covid -19 saat ini. (AJn)

BACA JUGA :  PEMBELAJARAN TATAP MUKA AKHIRNYA JADI KLASTER COVID-19 DITAHUN 2022, 4 SISWA SMAN 1 PALANGKA RAYA TERPAPAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.