Palangka Raya, 17/7/2020 (Dayak News). Puluhan Mahasiswa Universitas Palangka Raya, Kamis sore (16/7/2020) melaksanakan aksi damai didepan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat ini tengah digodok oleh wakil rakyat disenayan.
Meskipun saat ini sedang dalam masa pandemi virus corona, para mahasiswa dengan semangat menyuarakan aspirasi mereka sebagai generasi milenial Indonesia, tentunya sebelum melaksanakan orasi mereka diberikan pengarahan oleh pihak Kepolisian untuk mengutamakan Protokol Kesehatan yang berlaku seperti memakai masker dan jaga jarak aman.
Dalam orasinya, mahasiswa diseluruh Indonesia dan terkhususnya mahasiswa di Kota Palangka Raya menolak dengan tegas draf RUU Omnibus Law atau Undang undang Cipta Kerja tersebut yang dinilai banyak kecacatannya.
“Kami mohon kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng untuk bisa membantu kami menyuarakan aspirasi kami kesenayan agar Pemerintah membatalkan Hukum omnibus law RUU Cipta Kerja,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.
Penolakan keras oleh mahasiswa ini dikarenakan RUU Omnimbus Law Cipta Kerja ini sangat bertentangan dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Pemerintah menjamin hak setiap warga termasuk pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga dengan adanya Omnimbus Law, dianggap sangat merugikan masyarakat khususnya pekerja atau buruh.
Aksi damai mahasiswa UPR yang dikawal puluhan anggota Kepolisian dari Polresta Palangka Raya ini berakhir sekitar pukul 17.30 WIB, setelah seluruh mahasiswa menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan staf DPRD Provinsi Kalteng. (AJN/Den).