Palangka Raya (Dayak News) – Akibat Nafsu Birahi yang menggebu setelah empat kali bercerai, seorang ayah dikecamatan Sebangau tega dan nekat menggenjot anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Perbuatan Pelaku berinisial M (38) ini terbongkar setelah anak kandungnya sebut saja Melati (14) memberanikan diri menceritakan apa yang sudah dialaminya tersebut kepada tetangga bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya dan korban bersama tetangga pun langsung melaporkan peristiwa yang sudah terjadi tersebut kepada Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria atas dasar laporan korbannya yang mengalami tindak asusila.
“Korban adalah anak kandung pelaku, dari pengakuan pelaku, korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama dan tinggal berdua dirumah diwilayah Kecamatan Sebangau setelah bercerai dengan 4 orang istrinya.” Ucap Ronny.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada tahun 2021 yang lalu, modus pelaku dengan mendatangi kamar korban saat korban tertidur dan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Tidak ada paksaan dari pelaku kepada korban, dan sudah ada 10 kali korban berhubungan badan dengan pelaku, dasar karena nafsu birahi melihat anaknya, dan korbanpun tidak berani melawan karena tinggal satu rumah dengan pelaku sehingga perbuatan tersebut terus berulang.” Kata Ronny.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya dan pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Kita masih lakukan Penyidikan terhadap pelaku, Karena masih ada hubungan kekerabatan atau keluarga ancaman hukumannya juga ditambah sepertiga ancamannya.” Pungkasnya. (AJn)