Palangka Raya (Dayak News) – Komitmen dan Upaya Kepolisian untuk Memberantas Segala Bentuk Praktek Judi Online (Judol) terus di Lakukan terkhususnya di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah.
Baru-Baru ini, Kepolisian dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil mengamankan dan Menangkap dua orang Perempuan karena melakukan secara sadar melakukan Promosi Judi Online di Akun Media Sosialnya.
Kedua perempuan yang diketahui berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut ditangkap setelah diketahui terlibat kasus mempromosikan situs judi online dan diduga kuat melanggar UU ITE.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng Pada tanggal 3 Juni 2024.
Dalam Patroli Siber tersebut, petugas menemukan postingan di akun Instagram milik Tersangka RA yakni @rraamelltri_18 yang diduga mempromosikan judi online. Postingan tersebut berisi link yang mengarah ke situs judi online TENTENSLOT.
Kemudian tidak sampai disitu saja, pada tanggal 10 Juli 2024, petugas kembali menemukan postingan serupa di akun Instagram tersangka FP yakni @mawar_miyabiratu1, yang mempromosikan situs judi online MGO55 Master Game Online.
“Hasil monitoring dan profiling terhadap kedua akun tersebut menunjukkan bahwa keduanya secara aktif mempromosikan judi online melalui postingan dan Instastory Instagram sejak Mei 2024,” Ungkap Kombes Pol Erlan Munaji kepada sejumlah awak media.
Dari kegiatan endorsemen atau mempromosikan situs tersebut, akun @rraamelltri_18 berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.250.000, sedangkan akun @mawar_miyabiratu1 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.250.000.
Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan Selebgram tersebut, Kepolisian juga mengamankan Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi yakni, 2 (dua) Akun Instagram @rraamelltri_18 dan @mawar_miyabiratu1, 2 unit (dua) Handphone, 1 (satu) Akun DANA, 2 (dua) Akun Whatsapp, 2 (dua) Simcard Telkomsel, dan 1 (satu) lembar kartu ATM BCA
Atas Perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah,” Tandas Kabid Humas. (AJn)