BOBOL RUMAH KOSONG DAN MENGAKU PEMILIK RUMAH, ANTON HARUS TERTUNDUK DISIKAT POLISI KARENA JUAL HASIL JARAHANNYA

oleh -
oleh
BOBOL RUMAH KOSONG DAN MENGAKU PEMILIK RUMAH, ANTON HARUS TERTUNDUK DISIKAT POLISI KARENA JUAL HASIL JARAHANNYA 1
Seorang pria bernama Anton (32) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Nekat membobol rumah kosong di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut seorang pria bernama Anton (32) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya.

Kejadian berawal pada saat pelaku yang telah mengintai rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian mencoba masuk ke dalam rumah korban. “Ternyata rumah korban ini bagian jendelanya tidak terkunci dan terbuka. Lalu pelaku masuk melalui jendela,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Selasa (17/1/2023).

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku memfoto sejumlah perabotan seperti kursi sofa, air conditioner hingga miniatur mobil menggunakan handphone miliknya.

Kemudian, setelah pelaku memoto barang-barang tersebut, pelaku pun mengunggah foto-foto perabotan milik korban ke Forum Jual Beli Facebook dan barang – barang tersebut dijual dengan harga mulai dari 1,2 juta rupiah hingga ada yang mencapai 3 juta rupiah.

BOBOL RUMAH KOSONG DAN MENGAKU PEMILIK RUMAH, ANTON HARUS TERTUNDUK DISIKAT POLISI KARENA JUAL HASIL JARAHANNYA 2

“Jadi pelaku ini membeli handphone bekas yang ternyata akun Facebook pemilik handphone sebelumnya masih menempel di handphone tersebut. Jadi pelaku menjual barang-barang itu menggunakan akun Facebook orang lain,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan korban mengalami kerugian hingga 30 juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.

“Pelaku mengaku uang hasil menjual barang korban itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik,” Terang Kasat Reskrim. (AJn)

BACA JUGA :  Polda Kalteng Gelar Rilis Akhir Tahun 2023. Kapolda: Sebagai Bahan Acuan Kami di Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.