Bongkar Narkoba Jaringan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, BNNP Kalteng Sita 1 KG Sabu. Joko Setiono : Komitmen Berantas Narkoba

oleh -
oleh
Bongkar Narkoba Jaringan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, BNNP Kalteng Sita 1 KG Sabu. Joko Setiono : Komitmen Berantas Narkoba 1

Palangka Raya (Dayak News) – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba yang di kendalikan dari balik jeruji Besi Rutan Kelas IIA Palangka Raya terus dilakukan, salah satunya dengan melaksanakan pengembangan terhadap pengendalian narkoba.

Dari hasil pengembangan kali ini, BNNP Kalimantan Tengah mengamankan Sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu usai penyidik BNNP Kalteng mengorek lebih dalam terhadap narapidana SU, sang bandar narkoba yang telah di amankan beberapa waktu lalu.

1 (Satu) kilogram sabu tersebut di dapati Bidang Berantas BNNP Kalteng di sebuah rumah kontrakan Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Pada Sabtu (11/01/2025) malam. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

Saat di konfirmasi awak media, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan jika barang bukti tambahan berupa satu kilogram sabu yang diamankan merupakan hasil tindak lanjut dari kasus sebelumnya.

Dimana, penyidik terus maraton untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya dan dua orang pegawai Rutan yang kini pun telah ditangkap oleh BNNP Kalteng.

“Total barang bukti yang telah kita sita dari para tersangka sejauh ini sejak hari Minggu (05/01/2025) dan Sabtu (11/01/2025) sebesar 2,3 kilogram narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut turut kita temukan sejumlah besar obat Zenith yang masuk Daftar Obat Golongan 1 ,” Urai Brigjen Pol Joko Setiono., Minggu (12/01/2024) Pagi.

Joko Setiono juga menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan turut terungkap jika narkotika jenis sabu yang sempat dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya diduga seberat empat kilogram.

“untuk Hasil Pemeriksaan dan pengakuan awal para tersangka dua kilogram, namun berkembang menjadi empat kilogram. Kita masih berupaya mengembangkan barang bukti tersebut. Termasuk menangkap pemasok utamanya, bukan sekedar pengedar,” tegasnya

Joko menambahkan, terbongkarnya kasus pengendalian narkotika dari dalam Rumah Tahanan diharapkan menjadi peringatan bagi UPT Pemasyarakatan agar lebih mengetatkan personelnya supaya kejadian serupa tidak terulang, Sehingga diharapkan tidak ada lagi pengendalian narkotika dari Lapas maupun Rutan.

“Doakan saja hasil yang didapatkan sesuai dengan yang diharapkan, terkait penambahan tersangka kemungkinan ada jika nantinya pengembangan terus berlanjut. BNNP Kalteng dengan terang dan tegas akan berkomitmen untuk memberantas Peredaran narkoba hingga ke akarnya.” tandasnya dengan singkat dan tegas. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.