Dalam Setahun, BNN Kota Palangka Raya Lakukan Rehabilitasi kepada 46 Klien Penyalahgunaan Narkoba

oleh -
oleh
Dalam Setahun, BNN Kota Palangka Raya Lakukan Rehabilitasi kepada 46 Klien Penyalahgunaan Narkoba 1

Palangka Raya (Dayak News) – Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya atau BNNK juga menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terkait keberhasilan pihaknya dalam program memerangi narkoba diwilayah kota Cantik Palangka Raya.

Dilaksanakan di Kantor BNNK Palangka Raya, Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Rabu (27/12/2023) sore, kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan korna.

Press release tersebut, BNNK mengungkap hasil kerja pihaknya dalam kurun waktu setahun yakni di tahun 2023, dimana BNNK berhasil merehabilitasi 46 klien penyalahgunaan narkoba, dan hal tersebut melebihi target awal yang ditetapkan sebanyak 30 orang.

Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim rehabilitasi BNN dalam memberikan perawatan dan dukungan kepada para klien yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“BNN Kota Palangka Raya berhasil merehabilitasi 46 klien penyalahguna narkoba. Angka ini tidak hanya melampaui target yang ditetapkan sebanyak 30 orang, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk memberikan bantuan maksimal kepada mereka yang berjuang melawan ketergantungan narkoba,” katanya.

Selain itu, adapun pelayanan seksi pemberantasan dari pihak BNNK Palangka Raya yang berhasil mengungkap 1 kasus dengan satu tersangka dalam kurun waktu setahun ini.

“Kami mewilayahi 4 Kabupaten, diantaranya Katingan, Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas, karena di provinsi Kalimantan Tengah khususnya baru memiliki dua kantor BNNK. Adapula 6 kasus jaringan peredaran narkoba terungkap yang diasesmen dari target yang seharusnya 10, karena masih menunggu dari Polres,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes I Wayan Korna mengatakan, bahwa pecandu narkoba yang bisa di rehabilitasi melalui asesmen, apabila penggunaannya dengan masih sebanyak 0 – 1 gram.

BACA JUGA :  PRIA 21 TAHUN SIMPAN SABU 7.72 GRAM DALAM BARAKNYA

“Pada tahun 2023, sampai dengan bulan Desember ini sudah berhasil diberikan rehabilitasi kepada 46 klien penyalahgunaan narkoba dari target 30 orang, yakni 43 orang diantaranya rawat jalan dan 3 rujuk atau rawat inap di Balai Besar Lido dan Tanah merah, Kaltim,” paparnya.

“Adapula, untuk remaja yang menyalahgunakan narkoba, kurang lebih diatas 50 persen dengan pemakaian lem fox, Zenit. Hal tersebut timbul akibat pergaulannya dan juga masih termasuk pengguna yang rekreasional atau coba-coba,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil survey, secara nasional penyebaran narkoba menurun, namun ada beberapa daerah di Kalteng yang memasuki zona merah, diantaranya Kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur sedangkan untuk wilayah Kabupaten Gunung mas masih dalam status pemantauan serius.

“Untuk Palangka Raya, daerah yang di indikasi sebagai zona merah yakni, di Kelurahan Petuk Katimpun, Kelurahan Tumbang Rungan, dan Kelurahan Pahandut,” sebut Kombes Pol I Wayan Korna.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas rehabilitasi, BNN Kota Palangka Raya juga menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan masyarakat setempat melalui Program Desa Bersinar. Program rehabilitasi ini tidak hanya fokus pada aspek kesehatan fisik, tetapi juga memberikan perhatian kepada rehabilitasi sosial dan psikologis.

“Melalui Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) juga kami memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat,” ujar Kepala BNNK.

“Kami percaya, dengan sinergi dan dukungan yang terus menerus, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan mendukung pemulihan para klien untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.