Palangka Raya (Dayak News) – Terbakarnya Gedung Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu kini menyisakan beberapa pekerjaan rumah bagi Pihak Bawaslu sendiri dan juga Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pasalnya, menjelang Tahapan Pemilihan Umum hingga Pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan serentak dilaksanakan pada Bulan Februari 2024 mendatang, banyak yang harus dikerjakan Pihak Bawaslu dalam melakukan pengawasan termasuk Lokasi dan tempat jika sewaktu-waktu Pelayanan Publik terhadap masyarakat sudah benar-benar dibuka.
Endrawati, selaku Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya sudah menginformasikan bahwa pihaknya saat ini terus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu, meskipun sempat beberapa waktu lalu pihaknya mengalami musibah, dimana kantor yang mereka gunakan terbakar.
“Untuk pengawasan terhadap tahapan pemilu tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada kendala dan halangan, cuma saat ini yang menjadi gangguan kita terkait pelayanan publik terhadap masyarakat.” Tuturnya, Rabu (26/07/2023).
Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah berjuang untuk bisa meminta bantuan dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk bisa di fasilitasi tempat berkantor baru agar pengawasan terhadap Tahapan Pemilu makin bisa optimal dan juga pelayanan Publik kepada masyarakat bisa satu pintu.
“Saat ini kami terkendala tempat, sementara ini kami masih berkantor bersama di Gedung Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, sekiranya Pemko Palangka Raya bisa segera memfasilitasi tempat kami kembali,” katanya.
Endrawati pun menegaskan dan menjelaskan terdapat peraturan dalam undang undang, dimana Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
“Hal tersebut agar pelaksanaan tugas pengawasan tahapan pemilu tidak terganggu dan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kepala Bawaslu Palangkaraya pun berharap jika kedepannya, gedung yang mengalami musibah Kebakaran statusnya dapat ditingkatkan dari Pinjam pakai menjadi dihibahkan ke Bawaslu Palangkaraya.
Karena selama ini hanya pinjam pakai, sehingga anggaran untuk merehab atau memperbaiki dari Bawaslu Pusat sangat kecil karena statusnya hanya pinjam pakai.
“Jika dihibahkan tentunya kami akan bisa memperbaiki gedung dan membangun gedung tersebut dengan mengajukan anggaran ke Bawaslu RI. Intinya kita berharap agar pemerintah juga memberikan atensinya kepada kami,” pungkasnya. (AJn)