Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Pencurian terhadap rumah kosong dijalan Manunggal III Nomor 10 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut oleh Herlin (22) ternyata terbongkar dan ketahui oleh warga sehingga akhirnya dirinya harus pasrah saat warga mengepungnya dan mengamankannya pada Senin (10/04/2023) siang lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmie membenarkan hal tersebut dimana menurutnya aksi pelaku ini kepergok warga dan alhasil pelaku tidak bisa lagi lari dan pasrah saat diamankan warga.
“Jadi saat ingin membawa kabel hasil curiannya dari rumah korban Bernama Soko Setia yang pada saat kejadian sedang pergi mengantarkan istrinya berobat, Pelaku ini kepergok warga yang merupakan tetangga dari korban.” Jelas Kompol Ronny M. Nababan, Rabu (12/04/2023) Siang.
Kemudian, saat kepergok warga pelaku yang sudah bingung akhirnya pasrah dan menyerah dan langsung diamankan warga sekitar lokasi kejadian dihalaman depan rumah korban dan langsung diserahkan ke Kepolisian Polresta Palangka Raya.
Sementara usai kejadian, pemilik rumah yang menjadi korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Polresta Palangka Raya karena mengalami kerugian sekitar 15 juta rupiah dari aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan warga kabupaten Kuala Kapuas.
“Selain pelaku kita juga mengamankan satu buah tas yang berisikan kabel instalasi listrik dengan dalaman tembaga, paku dan saklar yang sudah digasak pelaku.” Pungkasnya. (AJn)