Palangka Raya (Dayak News) – Entah apa yang mendasari Pria Lanjut Usia ini lakukan aksi yang terpuji yakni mengambil barang yang bukan miliknya.
Kini atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pahandut karena melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dan menangkap seorang pria lanjut usia karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56) akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII kelurahan menteng,” ungkapnya.
Diterangkannya, kejadian terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni Tahun 2023 yang lalu sekitar pukul 10.00 WIB dialami oleh korban atau pemilik handphone dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00.
“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung yang hendak membeli 10 buah es batu, serta kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.
Saat korban kembali dan sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah raib dari tempatnya semula,” ucapnya.
Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” Tutup Kapolsek. (AJn)