Palangka Raya, 19/8/19 (Dayak News).
Hal itu disampaikannya dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri dalam rapat DPRD Kalteng, Senin (19/8/19).
Dikatakan, Raperda tentang perubahan APBD yang disetujui sebagai anggaran kebijakan yang didalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Selanjutnya kepala daerah akan segera menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2019, yang merupakan pedoman umum pelaksanaan APBD dalam tahun anggaran 2019 setelah Raperda tentang peribahan APBD tersebut mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA. 2019 merupakan anggaran operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Secara khusus diingatkan SKPD ingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada SKPD untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal. (Dayak News/Adv/PR/Den/BBU).