INSAN PERS WAJIB CEK DAN RICEK KEBENARAN INFORMASI DARI MEDIA SOSIAL

oleh -
oleh
INSAN PERS WAJIB CEK DAN RICEK KEBENARAN INFORMASI DARI MEDIA SOSIAL 1

PALANGKA RAYA,14/6/19 (Dayak News). Sekitar 60 persen berita-berita yang dilansir media massa mainstream saat ini bersumber dari informasi yang diunggah publik melalui media sosial. Hal ini tak jarang menimbulkan permasalahan mengingat informasi di media online lemah dari segi faktualitas.“Dari hasil riset ini, kita mendorong rekan-rekan pers agar melakukan cek dan ricek terhadap informasi di media sosial sebelum mengolahnya sebagai berita,” pesan Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, saat memberikan paparan pada workshop media siber di meeting room Luwansa Hotel, Palangka Raya, Sabtu (15/6).Berbicara di hadapan sekitar 40 peserta pelatihan yang berlatar wartawan berbagai media massa, perwakilan kehumasan pemerintah media dan kepolisian, Nurjaman menyebut, sudah cukup banyak perkara hukum yang muncul dari pemberitaan media massa mainstream karena melansir informasi yang ada di media sosial.Akibatnya, si wartawan maupun awak redaksi media bersangkutan mendapat tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut, termasuk dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ke depan, wartawan senior yang pernah mengabdikan diri di SCTV, TVOne, Liputan6.com dan sejumlah media lain itu berharap perkara hukum demikian dapat diminimalisir. Caranya dimulai dari wartawan, yakni selektif dalam mengolah informasi yang bersumber dari media sosial, melakukan cek dan ricek serta mengkonfirmasi sumber-sumber terkait infomasi tersebut. Selain mengingatkan kembali rambu-rambu pemberitaan pers secara umum, Nurjaman juga berbagi pengalaman dan wawasannya terkait seluk beluk dunia media siber. Paparan yang terbagi dalam tiga sesi penyampaian itu antara lain, model baru bisnis media massa, trik membesarkan “kota”, dan aturan pers media siber.Pelatihan sehari tentang media siber ini sendiri dibuka resmi Ketua PWI Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sutransyah. Dalam sambutannya, Sutransyah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja kepengurusan PWI Kalteng periode 2014-2019, melalui bidang pendidikan.Worskhop tersebut diharapkan menjadi pembekal insan pers lokal, khususnya wartawan media online tentang tata laksana, teknik penulisan, dan aturan hukum media siber.Diterangkan Sutransyah, paradigma media massa telah beralih dari konvensional ke online, diikuti SDM wartawan sebagai pelakunya. Sayangnya, peralihan wartawan ini tak dibekali pemahaman yang mumpuni sebelum terjun ke media siber.“Pelatihan ini merupakan upaya PWI Kalteng menjawab permasalahan tersebut, sekaligus dalam rangka meningkatkan profesionalitas insan pers secara umum, terutama menghindari penyebaran berita Hoaks yang sangat merugikan kita bersama,” ujar Sutransyah. (Dayak News/SAR/BBU).

BACA JUGA :  KPU KALTENG DUKUNG PROGRAM KSLI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.