JAWABAN GUBERNUR ATAS PEMANDANGAN FRAKSI TERHADAP RAPERDA PENYERTAAN MODAL PEMPROV PADA PT. BANK KALTENG

oleh -
oleh
JAWABAN GUBERNUR ATAS PEMANDANGAN FRAKSI TERHADAP RAPERDA PENYERTAAN MODAL PEMPROV PADA PT. BANK KALTENG 1

Palangka Raya, 15/9/2020 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Jawaban Gubernur disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (15/9/2020).

Gubernur Sugianto, sebagaimana disampaikan Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ini, kiranya kedepannya dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja pelayanan dan produktivitas dari PT. Bank Kalteng. Dengan harapan Bank Kalteng dalam upaya program-program kedepannya akan menjelma menjadi salah satu ujung tombak perekonomian di Bumi Tambun Bungai ini seperti yang diharapkan oleh fraksi PDIP.

Selanjutnya Gubernur juga memberikan tanggapan, penjelasan dan jawaban dari Fraksi Partai Golongan karya terkait dengan Unit Usaha Syariah memang sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan Syariah, bahwa seluruh unit usaha syariah wajib berdiri sendiri menjadi Bank Umum Syariah dengan modal minimal 1 Triliun.

Untuk Layanan Perbankan digital, tentunya Bank Kalteng akan terus mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai bagian fasilitas yang diberikan layanan. Saat ini sudah Launching layanan pembayaran pajak daerah dan beberapa jenis pembayaran melalui Virtual Account dan SMS Banking. Kedepan dapat dipastikan layanan tersebut akan lebih ditingkatkan baik secara jenis layanan maupun kualitas layanan itu sendiri.

BACA JUGA :  AKSI JAGO MERAH JALAN ANTANG PALANGKA RAYA DISELIDIKI POLISI
JAWABAN GUBERNUR ATAS PEMANDANGAN FRAKSI TERHADAP RAPERDA PENYERTAAN MODAL PEMPROV PADA PT. BANK KALTENG 2

Selanjutnya terkait dengan pertanyaan bagaimana prosedur dan aturan main perekrutan jabatan penasehat investasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2020 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Analisis investasi pemerintah daerah dilakukan oleh Penasihat Investasi Pemerintah Daerah (AIPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Selanjutnya di Permendagri tersebut menyatakan Penasihat Investasi Pemerintah Daerah adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasehat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi pemerintah daerah tidak ada diatur mengenai mekanisme maupun prosedur pemilihan Penasihat Investasi. Berdasarkan pertimbangan profesional dan independen tersebut Pemprov menunjuk penasihat investasi yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa.

Pada kesempatan itu juga diberikan jawaban dan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya H Muhajirin terkait dengan target modal inti dari 1 triliun menjadi 3,5 triliun apakah selaras dengan pertumbuhan bisnis PT Bank Kalteng.

“Peningkatan modal inti dari laba tahun berjalan terus dilakukan. Posisi pada bulan Desember 2019 adalah sebesar kurang lebih 500 miliar lebih dari total modal yang berjumlah 1,4 triliun. Yang mana dari laba tahunan tersebut dialokasikan sebesar 10% – 20% untuk meningkatkan saldo Cadangan Umum yang merupakan bagian dari komposisi perhitungan modal inti.” ungkapnya.(Pr/HMS/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.