Palangka Raya (Dayak News) – setelah berbulan-bulan dilaporkan, Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg yang diduga dilakukan oknum Bhayangkari berinisial HW, ternyata hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Dari informasi yang di dapat awak media, Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan tengah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu berharap, ada korban laian melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa. Saat ini kasus itu hanya dilaporkan korban atas nama Marliana.
Meski begitu, penyidik Ditreskrimum memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari. Penyidik juga menekankan perkara itu akan terus ditindaklanjuti,hingga jelas kedudukan hukum, apakah ada tersangka atau tidak.
Hal tersebut di tegaskan Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.
“Kasus dugaan penipuan oknum Bhayangkari atas modus izin pangkalan gas elpiji, masih belum ada tersangka. Tetapi saya tekankan dan tegaskan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku.” Ucap Kombes Pol Erlan Munaji.
Diutarakannya, bahwa Saat ini kasus tersebut terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Bahkan menurutnya, informasi terbaru dari penyidik, bahwa telah menaikan proses hukum, artinya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Atas hal itu, tim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
”Kita telah naikan, proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan, sebab memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu,.Namun saya pastikan proses berjalan,” terangnya.
Hingga saat ini, kepolisian juga berharap ada laporan lainnya dari warga jika benar-benar menjadi korban oknum tersebut, sehingga pembuktian dan pengumpulan barang bukti semakin konkret.
Namun, meskipun saat ini hanya satu pelapor tetap proses hukum akan kasus tersebut dijalankan sesuai aturan.”Masih satu pelapor,namun silahkan lapor jika merasa menjadi korban,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg yang diduga dilakukan oknum Bhayangkari berinisial HW, belum ada kejelasan. Padahal, kasus itu sudah dua bulan dilaporkan oleh korbannya, seorang pedagang nasi bernama Marliana.
Selama Dua bulan lebih, korban Marliana tidak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkannya. Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah terlapor sudah menjadi tersangka atau belum, meskipun sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Saat ditemui di kediamannya, Marliana berharap penyidik segera menetapkan HW sebagai tersangka. Disisi lain, dia tetap membuka peluang berdamai, dengan syarat mengembalikan uang tunai sebesar Rp165 juta, total kerugiannya.
”Kasusnya tidak tahu sampai mana, tetapi saya harapkan bisa berlanjut, kecuali uang kerugian saya dikembalikan Rp165 juta. Itu uang tabungan kami selama 19 tahun berjualan nasi kuning,” tuturnya.
Ia menambahkan,uang tersebut hasil tetes keringatnya sejak pagi hingga siang hari. Namun, ditipu oleh terlapor dengan alasan perizinan pangkalan elpiji. Terlapor sempat melontarkan sejumlah janji, mulai melalui pesan WhatsApp hingga surat perjanjian yang isinya berjanji mengembalikan uang Rp165 juta.
Namun, setelah dilaporkan dan berbagai barang bukti diserahkan, kasus tersebut belum ada perkembangan dan Marliana berharap dengan sangat agar kasusnya tersebut bisa ditangani dengan baik oleh Kepolisian Polda Kalimantan Tengah. (Ist/AJn)