Palangka Raya (Dayak News) Dihadapan Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan Kabag Ops Kompol Hemat Siburian, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dengan Cara Jambret Ongky Alexander (24) menerangkan bahwa Penjambretan yang dilakukannya spontan.
“Saya spontan saja pak waktu itu, memang ga ada niat buat jambret, saya waktu itu papasan dengan ibu dan anaknya itu, pas liat dompetnya ada dashboard motor,” ungkap Ongky.
Karena posisi pelaku saat itu lagi butuh uang untuk bayar hutang piutang tempat kost pelaku tinggal dan juga ada kesempatan akhirnya mengejar dan pepet motor dan ambil dompet korban yang berada didashboard.
“Pas saya ambil, ternyata korban ngejar saya sambil teriak maling-maling, sampai ada belokan saya belok dan ga tau kalo ibu itu kecelakaan,” Jelasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam disel mapolresta Palangka Raya dan penyidik telah menyiapkan KUHPidana pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara. (AJn)