Palangka Raya (Dayak News) – Mantan Suami Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah, Srio Sako, Selasa (09/07/2024) Pagi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk mengkonfirmasi laporannya Terhadap seorang Mantan Bupati di Kalteng yang kini tengah Ditangguhkan laporannya tersebut.
Ditangguhkannya Laporan Srio Sako Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap Terlapor berinisial ND alias K tersebut dikarenakan terlapor sedang dalam berpartisipasi kegiatan pemilu sebagai Calon Anggota DPR RI Tahun 2024.
Hal tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolri, dimana untuk menjaga netralitas anggota polri guna menghindari conflict of interest yang dimanfaatkan oleh pihak/kelompok tertentu, dengan demikian laporan yang dilayangkan tersebut untuk saat ini ditangguhkan sampai dengan selesainya.
Melalui surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang disampaikan oleh pihak penyidik, Sri Sako selaku pelapor mendatangi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah untuk mengkonfirmasi surat Pemberitahuan tersebut.
“Kapasitas saya sebagai pelapor menanyakan perihal surat perkembangan penyelidikan tentang kasus ini. Kelanjutannya untuk penyelidikan ditangguhkan sampai tahapan pemilu selesai,” katanya ketika ditemui di Mapolda Kalteng, Selasa (09/07/2024), Pagi Jelang Siang.
Menurut Sako, Dia juga menanyakan kepada penyidik apakah laporan tersebut nantinya akan tetap berlanjut atau tidak, dan dari keterangan yang disampaikan Penyidik bahwa mereka meyakinkan bahwa proses tetap akan ditindak lanjuti setelah tahapan pemilu selesai.
“Kita yakin Polda Kalteng tidak ada upaya untuk menghalang-halangi penyelidikan. Ketertundaan ini berarti bukan adanya upaya menghalang-halangi upaya penyelidikan. Artinya memang murni karena menjaga netralitas sesuai dengan surat edaran yang ada,” Ujar Sako Lebih Lanjut.
Dijelaskannya, bahwa laporan ini sebelumnya adalah mengenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor ND alias K tersebut.
“Dari penyidik menyampaikan, proses penyelidikannya sudah sampai saksi, bukti dan dimintai keterangan. Tinggal pemanggilan terhadap terlapor. Penyelidikan masih berlanjut,” tukasnya.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya laporan ini dilayangkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah tersebut pada tanggal 29 Mei 2023 silam.
Pelaporan itu dilayangkan bermuara dari pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp yang diterima Srio sako, Dimana ND yang saat itu menjabat sebagai Bupati itu mengirimkan pesan kepada pelapor yang isinya menunjukan keberanian dengan menantang dirinya berkelahi. (AJn)