MULAI HARI INI, PEMKO PALANGKA RAYA GELAR PPKM MIKRO

oleh -
oleh
MULAI HARI INI, PEMKO PALANGKA RAYA GELAR PPKM MIKRO 1

Palangka Raya, 9/2/2021 (Dayak News). Pemerintah Kota Palangka Raya mulai hari ini, Selasa (09/02/2021) melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Mikro sesuai Peraturan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dalam percepatan penanganan Covid-19.

Selain Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga membuat Posko Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat RT/RW yang masuk dalam arsiran zona merah.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan bahwa Penerapan PKM dan Pembuatan Posko ditingkat terbawah merupakan Instruksi Presiden RI, Joko Widodo agar PPKM bisa maksimal.

“Ini Perintah Presiden RI Joko Widodo melalui Mendagri dengan keluarnya Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro, dan Kapolda Kalteng langsung ambil bagian karena hingga saat ini Kota Palangka Raya masih zona merah, dan perlu diterapkannya PPKM Mikro ini,” Jelas Jaladri.

Peresmian PPKM-Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya oleh Kapolda Kalteng dimulai pada tiga titik yakni Jalan Yos Sudarso V RT 04 / RW IX Kelurahan Menteng, Jalan Lele RT7 / RW6 Kelurahan Bukit Tunggal dan Jalan Gurame RT7 / RW25 Kelurahan Palangka .

Tujuan utama dari PPKM-Mikro dan Pemesanan posko tersebut untuk mengingatkan masyarakat setempat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Jika ada warga yang terkena Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri maka petugas Posko akan turut membantu untuk menjalankan isolasi dengan aman dan nyaman, serta tidak bergerak bebas. (AJn)

BACA JUGA :  PESTA MIRAS DITEMPAT UMUM, KUMPULAN ABG DIBAWAH UMUR DICIDUK TIM RAIMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.