Palangka Raya, 11/8/2020 (Dayak News). Nafsu syahwat yang tidak bisa terbendung dan terkendali, itulah alasan Rudi (30) warga jalan Mendawai Palangka Raya nekat melakukan aksi mempertontonkan alat kelaminnya kepada masyarakat atau dalam istilah kedokterannya eksibionis seksual.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya pelaku tidak dalam gangguan jiwa atau masih dalam batas kesadaran normal, hal tersebut terlihat dari pemeriksaan awal pelaku bisa menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Pelaku tidak ada mengalami gangguan kejiwaan, dari hasil sementara pelaku mengaku tidak bisa menguasai nafsu syahwatnya,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom.
Nafsu syahwat yang menggebu membuat pelaku tidak bisa lagi menahan hasratnya sehingga pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan berfantasi melakukan olahraga lima jari tersebut sampai nafsu kepuasannya terpenuhi meskipun hal tersebut dilakukannya ditempat umum.
Akibat perbuatan pelaku melakukan dan mempertontonkan pornoaksi ditempat umum, pelaku akan dijerat dan diancam dengan undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AJN/BBU)