Perwira Polisi Berpangkat Inspekur Polisi Satu Ditetapkan Tersangka Penembakan di Desa Bangkal

oleh -
oleh
Perwira Polisi Berpangkat Inspekur Polisi Satu Ditetapkan Tersangka Penembakan di Desa Bangkal 1
Press Release yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (24/11/2023) Siang.

Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani serangkaian Penyelidikan dan juga Pemeriksaan terkait kasus Penembakan saat terjadinya Aksi Unjuk Rasa di Areal PT. Hamparan Massawit Bangun Persada beberapa waktu lalu, Polda Kalimantan Tengah mulai mengungkap perkembangan kasusnya.

Dalam Press Release yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (24/11/2023) Siang, Jajaran Polda Kalimantan Tengah telah melakukan siaran rilis mengenai perkembangan kasus yang terjadi di desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan tersebut.

Dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dan Kabid Propam Kombes Pol Ferry.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, bahwa untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di PT Hamparan Massawit Bangun Persada terkhususnya di Desa Bangkal, masih aman kondusif dan Segala Aktivitas yang dilakukan masyarakat berjalan seperti biasa.

“Untuk diketahui rekan-rekan sekalian, Polri khususnya Polda Kalteng dibantu Tim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Dan Kami telah menetapkan satu tersangka dari personel polri atas kasus yang terjadi di Desa Bangkal,” Ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.

adapun personel yang telah ditetapkan tersangka ini, ungkap Kabid Humas, merupakan seorang perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu berinisial ATW yang kini telah dilakukan penahanan.

“untuk Iptu ATW sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu. Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan oleh Ditreskrimum serta Bidpropam Polda Kalteng.” Urainya.

Kabid Humas Polda Kalteng Pun mengungkapkan, Bahwa Iptu ATW merupakan perwira polisi yang berdinas di Satbrimobda Polda Kalteng tersebut disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Juncto Pasal 9 Ayat 1 KUHPidana, Pasal 359 dan Sub Pasal 360 KUHPidana.

“Untuk Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Iptu ATW adalah penganiayaan yang menyebabkan luka dan kematian seseorang, yang diakibatkan oleh tindakan pembelaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah paling lama lima tahun penjara, namun apabila perbuatan tersebut menyebabkan kematian seseorang, ancaman hukuman pidana dapat mencapai 7 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.