PERWIRA POLISI PENABRAK MATI DIVONIS EMPAT BULAN PENJARA

oleh -
oleh
PERWIRA POLISI PENABRAK MATI DIVONIS EMPAT BULAN PENJARA 1

Palangka Raya, 14/8/19 (Dayak News). Sidang perkara penabrakan mati tiga mahasiswi Universitas Palangka Raya (UPR), pada malam 21April 2019 lalu, diputus hakim bersalah karena kelalaian, Rabu (14/8/19).

Majelis hakim yang diketuai oleh Alfon SH. menyatakan bahwa terdakwa Mahfud bin Hadi Mulyono terbukti bersalah akibat kelalaiannya telah menabrak para korban tiga mahasiswa tersebut sehingga tewas.

Majelis Hakim menghukum sesuai tuntutan Jaksa, yaitu melakukan pelanggaran atas pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis penjara kurungan 4 (empat) bulan subsider denda Rp1 juta.

Saat dibacakan vonis tersebut, terdakwa dinilai oleh Majelis Hakim kooperatif dan dianggap menyesali perbuatannya. Selain itu hal yang dianggap meringankan adalah telah terjadinya ganti rugi secara adat kepada pihak keluarga korban.

Mendengarkan vonis tersebut, terdakwa yang ditanyai oleh Ketua Majelis apakah menerima atau banding, ternyata menerima vonisnya.

Sementara itu setelah persidangan rekan salah satu korban, yang ditanyai, apakah putusan ini sudah cukup adil. Yogi Sidabutar merasa dakwaan ini tidak memuaskan karena pihak Penuntut hanya menuntut berdasarkan UU LLAJ saja, bukan atas dasar tabrakan di pinggir jalan, yang bukan di jalan lalu lintas. (Dayak News/CPS/BBU).

BACA JUGA :  PAWAI OGOH-OGOH DI KOTA PALANGKA RAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.