Palangka Raya, 19/01/2021 (Dayak News) – Sebanyak 53 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi (Razia masker) oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya yang berlangsung di Jalan Achmad Yani traffic light simpang Jalan Tambun Bungai (depan Masjid Aqidah) Kota Palangka Raya, Rabu (19/01/2021) siang.
Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian, S.H melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia tersebut sebanyak 53 orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.
“Dari 53 orang pelanggar, 3120 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda 100 ribu rupiah, 17 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 3 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucap Narmanto.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum yang memimpin langsung jalannya kegiatan menuturkan, razia masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Pandemi covid-19 belum berakhir, oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, mari bersama mematuhi Prokes dan 3M untuk keselamatan diri, keluarga dan orang lain disekitar kita,” tandasnya. (bib/Sol)