POLISI KEMBALI TANGKAP BUDAK SABU DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
POLISI KEMBALI TANGKAP BUDAK SABU DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 14/7/2020 (Dayak News). Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya kembali lagi menangkap budak narkotika jenis sabu.

Hal itu hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dalam menciptakan Kota Palangka Raya terbebas dari zona hitam peredaran narkoba.

Kali ini, anak asuh Kompol Wahyu Edi Priyanto kembali meringkus dan mengamankan seorang lelaki berinisial MW (46) warga Jalan Ulin, Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut yang sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin malam (13/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Penangkapan kita lakukan dirumah pelaku sendiri. Setelah anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan budak sabu dan dilakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya ditemukan pelaku dengan barang bukti sabunya,” ungkap Wahyu Edi Prianto.

Selain mengamankan pelaku MW, dalam penangkapan ini pula berhasil diamankan barang bukti yang dimiliki pelaku berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 6 gram, 1 plastik hitam, 2 lembar tisu, 1 ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Kini pelaku harus merenungi nasib dibalik jeruji sel tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk terus diperiksa secara intensif terkait kepemilikan barang haramnya tersebut. Pelaku dibidik dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 qyat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana 20 tahun Penjara. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  Dokter Ahli Forensik Ungkap Kematian Pria Bujang Berumur 40 Tahun di Samping Bak TPS Jalan Lawu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.