Polisi Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Kosong di Palangka Raya, Dua Tersangka Kini Telah Diamankan dan Tahap Proses Hukum Lanjut

oleh -
oleh
Polisi Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Kosong di Palangka Raya, Dua Tersangka Kini Telah Diamankan dan Tahap Proses Hukum Lanjut 1
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang.

Palangka Raya (Dayak News) – Rentetan Peristiwa kebakaran Pemukiman Warga yang sempat menghantui masyarakat Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir akhirnya terkuak. Kepolisian Resort Kota Palangka Raya kini telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran.

Saat di Konfirmasi awak media, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, membenarkan bahwa kini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pembakaran rumah atau bangunan kosong yang sempat viral terjadi di kota Palangka Raya.

Untuk Satu orang tersangka telah diamankan di Mapollsek Pahandut, sementara satu orang tersangka lainnya kini tengah diamankan di unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.

“Satu tersangka yang diamankan di Polsek Pahandut dalam proses pemberkasan dan telah dinyatakan P-21. Sedangkan salah satu tersangka lain saat ini masih dalam proses pemberkasan,” Ucap Kombes Pol Boy Herlambang.

Dari keterangan yang berhasil di kumpulkan penyidik, Kedua orang tersangka ini telah mengakui perbuatan mereka dan menyatakan bahwa mereka memang dengan sengaja membakar bangunan-bangunan tidak berpenghuni.

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, para tersangka ini melakukan aksi pembakaran secara sendiri-sendiri, bukan dalam kelompok atau pun tidak ada hubungan.

“Untuk Alasan pertama, mereka ingin mencari sensasi dan suka melihat api. Namun, dugaan sindrom saya tidak bisa mengatakannya sampai ke ranah itu, sampai nanti kita tunggu pada persidangan,” ujarnya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa rentetan kebakaran yang terjadi di kota Palangka Raya saat ini diduga kuat karena adanya kesengajaan, meskipun terdapat beberapa kejadian yang diakibatkan oleh korsleting listrik.

“Kalau ini memang kedua tersangka memang sengaja membakar. Untuk diketahui, tersangka yang diamankan di Polsek Pahandut yakni 1 TKP dan tersangka yang diamankan di Polresta ada 5 TKP. Sehingga, jumlah keseluruhan terdapat 6 TKP. Untuk lokasi TKPnya Saya belum mengetahui TKP secara rinci,” jelasnya.

Adanya Penangkapan terhadap kedua orang tersangka ini menjadi titik terang dalam mengungkap misteri kebakaran yang terjadi di kota Cantik Palangka Raya. Menanggapi hal tersebut, saat ini pihak kepolisian tengah fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap lebih dalam mengenai motif dan latar belakang kedua tersangka.

Kombes Pol Boy Herlambang menekankan, bahwa penangkapan ini juga menjadi bukti kesigapan dan profesionalitas Polresta Palangka Raya dalam mengungkap berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Palangka Raya untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap potensi kebakaran yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Kapolresta juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait kebakaran.

“Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus kebakaran di Palangka Raya dapat diatasi, sehingga terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.