PRESIDEN BEM DESAK POLDA TRANSPARAN DALAM PENANGANAN KASUS DOSEN CABULI MAHASISWI

oleh -
oleh
PRESIDEN BEM DESAK POLDA TRANSPARAN DALAM PENANGANAN KASUS DOSEN CABULI MAHASISWI 1
Permutih Imam Basar

Palangka Raya (Dayak News) – Desakan kepada Polda Kalimantan Tengah untuk megusut Tuntas Secara Transparan Kasus kekerasan seksual seorang Oknum Dosen terhadap Mahasiswinya datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya.

Pasalnya, Sudah satu bulan lebih pasca kasus ini dilaporkan pada 5 September 2022 lalu, namun belum ada penyelesaian dari perkara yang dilakukan oleh oknum dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Palangka Raya tersebut.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR, Permutih Imam Basar mengatakan, sejak dilaporkannya kasus ini artinya sudah sekitar satu bulan perkara itu berjalan dan Pihaknya berharap agar segera dituntaskan sampai menemukan titik terangnya.

“Terkait dengan kasus dosen cabul ini, harapan kami kepada Polda Kalteng agar progres terus berjalan dan pertanggungjawaban terhadap publik, mengenai proses hukum yang dilakukan kepolisian,” katanya ketika dikonfirmasi awak Media, Selasa (11/10/2022) Siang.

Pihaknya berharap kepolisian terkhususnya Kepada Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kalteng agar cepat memproses kasus ini dan progresnya kelihatan secara transparan.

Karena nantinya akan seperti bom waktu, untuk mahasiswi dan terlapornya agar diselesaikan. Hak korban dalam hal ini harus terpenuhi, baik hak hukum maupun menerima pendidikan yang sedang berjalan di Universitas.

“Kami sudah melakukan gerakan beberapa kali audiensi dengan dekan dan rektor, percepatan agar UPR bersikap yang menyangkut civitas di UPR. UPR sudah membentuk satuan khusus adhoc dan koordinasi dengan adhoc, mengawal bagaimana kasus ini berjalan dengan yang semestinya,” pungkasnya.

Diberitakannya sebelumnya, bahwa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng masih melakukan pendalaman terkait perkara dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

BACA JUGA :  KAPOLDA KALTENG PERIODE 2006-2008 IRJEN POL DINAR TUTUP USIA

Pihak kepolisian masih belum ada melakukan peningkatan kasus hingga ke tahap sidik. Petugas sampai dengan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah keterangan saksi-saksi terkait perkara ini. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.