Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria dengan pendidikan S-1 berinisial NRT (44) tidak berkutik saat diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (23/03).
Saat disergap, pria berusia 44 tahun berbodi gempal itu diduga melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Ramin I tepatnya di Wisma Raya Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar jam 09.00 WIB.
Kasat Reserse narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan bahwa tersangka tersebut berhasil diciduk oleh personelnya setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam atas laporan dari masyarakat.

“Alhamdulilah, Seorang pria telah berhasil kita amankan dengan barang bukti dua paket serbuk kristal diduga sabu seberat 150,26 gram dan satu unit Handphone merk Oppo A5s warna biru,”kata Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/03) pagi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (AJn)