Palangka Raya (Dayal News) – Tim Gabungan kepolisian Kembali mengamankan Satu orang Pelaku Pembunuh Polisi di kawasan Ponton.
Saat ini sudah ada sebanyak tujuh orang yang diamankan jajaran kepolisian dalam kasus kematian Personel Bid Dokkes Polda Kalteng berinisial AW (38).
Pelaku teranyar yang diamankan oleh aparat ini adalah seorang pria bernama Kasim. Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (03/12/2022) malam lalu dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Sedangkan enam tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap dan kini telah mendekam dirutan Polresta Palangka Raya yakni Suhaili alias Lili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) Jalan Kalimantan, Muhammad Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga Jalan Dr Murjani dan Akhmad Laksa (36) warga Jalan Rindang Banua.

Meski sudah ada sejumlah pelaku yang berhasil diamankan ini, petugas gabungan dari Polda Kalteng Polresta Palangka Raya masih mempunyai Pekerjaan rumah yakni masih mengejar satu dalang pembunuhan yang merupakan aktor utamanya.
Pelaku Berinisial TH atau Teteh yang hingga kini belum berhasil ditemukan memiliki peran vital atas kematian personel berpangkat Aipda Menggunakan senjata air soft gun, dalang utama ini menghunuskan peluru gotri ke arah bagian leher dan telinga sebelah kanan korban.
Hingga saat ini pengejaran dan penyelidikan memburu pelaku terus diupayakan tim gabungan kepolisian dari Subnit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, Intelmob Brimob Polda Kalteng, Ditintelkam Polda Kalteng dan Buser Polsek Pahandut.
Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro mengatakan, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku terlibat kematian personel Polda Kalteng.
Pihaknya juga masih menggelar peyelidikan dan menghimpun berbagai keterangan terkait kasus pemnganiyaan yang berujung kematian korban.
“Untuk saat ini sudah ada tujuh pelaku berhasil diamankan anggota kita. Sisanya masih dalam pengejaran dan semoga dalam waktu dekat berhasil ditangkap dan segera diadili sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya itu.”
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menyebutkan, bahwa untuk pelaku yang telah berhasil diamankan ini dikenakan dengan pasal 338 KUHP Jo 170 dan 351 KUHP dan ancaman selama 12 tahun penjara.
”Konkretnya masih ada beberapa yang dicari untuk ditangkap terkait kasus pembunuhan tersebut. Kami akan usut tuntas kasus yang terjadi itu. Maka itu jika ada informasi dari masyrkat silahkan sampaikan untuk bisa ditindaklanjut,” tutupnya. (AJn)