Tuntaskan Tunggakan Rekening Pelanggan, Perumdam Gandeng Kejari Palangka Raya Melalui MoU

oleh -
oleh
Tuntaskan Tunggakan Rekening Pelanggan, Perumdam Gandeng Kejari Palangka Raya Melalui MoU 1

Palangka Raya (Dayak News) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Palangka Raya melakukan penandatanganan kerja sama kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam rangka penyelesaian tunggakan rekening pelanggan baru-baru ini.

MoU yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan rekening air bagi pelanggan Perumdam Palangka Raya, khususnya golongan tarif Pemerintah dan Niaga yang menjadi prioritas.

Selain itu, MoU juga mengatur tentang sosialisasi dan penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumdam Palangka Raya, termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran seperti sambungan tidak resmi atau ilegal connection atau tidak menggunakan meter air.

“Kerja sama dengan Kejari Palangka Raya diharapkan dapat membantu Perumdam Palangka Raya dalam mengatasi permasalahan keuangan dan kinerja yang disebabkan oleh tingginya tunggakan rekening pelanggan,” kata Direktur Perumdam Palangka Raya, Budi Hardjono.

Budi berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini, pelanggan Perumdam Palangka Raya dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar rekening air tepat waktu dan sesuai dengan pemakaiannya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan Perumdam Palangka Raya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (AJn)

BACA JUGA :  BESOK KADIN KOTA AKAN GELAR OPERASI PASAR MURAH DI KOMPLEK PERUMAHAN HAKA PALANGKA RAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.