Waspada Penipuan Online!! Ini Kata Pratiksi Hukum, Suriansyah Halim

oleh -
oleh
Waspada Penipuan Online!! Ini Kata Pratiksi Hukum, Suriansyah Halim 1
Suriansyah Halim

Palangka Raya (Dayak News) – Penipuan online saat ini terbilang kian redup dari kehidupan masyarakat. namun aktivitas penipuan via daring ini berpotensi bisa kembali timbul pada masa mendekati perayaan hari besar maupun ramainya penggelaran event dan Juga menjelang Pemilihan Kepala Daerah dalam waktu dekat, tentu hal ini dapat saja menimbulkan kerugian bagi para korban.

Menanggapi Kasus Penipuan Online, salah seorang Praktisi Hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pelaku penipuan online biasanya adalah orang yang tidak dikenal dengan maksud menjebak korban melalui sosial media.

“Untuk memastikan terkait literasi online harus ada surat resmi. Apabila tidak memiliki surat izin, maka hal tersebut bisa jadi merupakan penipuan,” katanya saat dihubungi awak media online, Kamis (30/05/2024).

Ia menegaskan, jika berurusan dengan uang maka masyarakat harus terlebih dulu melakukan pengecekan kepada lembaga-lembaga yang resmi, contohnya melalui konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan yang kini perwakilannya sudah tersebar diseluruh Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Selain itu, jika hal tersebut tidak resmi atau tidak terdata di OJK maka disarankan untuk tidak menanggapi hal tersebut atau tidak usah diladeni,” ujar Suriansyah.

Diuraikannya, dari Pantauan selama ini, untuk kalangan yang sering terdampak atau menjadi korban penipuan online merupakan orang yang gagap teknologi atau cuman sekali-kali membuka sosial media, contohnya usia lansia yang selalu menjadi korbannya.

Dijelaskan, masyarakat yang memiliki pengetahuan lebih terkait media sosial bisa terhindar dari tindakan penipuan online, namun apabila tidak terlalu paham lebih berpotensi menjadi korban penipuan online.

“Penipuan online sangat berdampak buruk bagi korban, salah satunya korban akan mendapatkan kerugian dengan nominal yang tergantung dari persetujuan korban dan pelaku,” ucap Suriansyah Halim.

BACA JUGA :  SEKDA KALTENG AJAK MASYARAKAT PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Selain itu, Para pelaku Penipuan Online dapat terjerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu Milyard Rupiah.

Sementara itu, Suriansyah Halim juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan agar tidak mudah terjaring penipuan online.

“Diharapkan, kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada apabila ditemukan dugaan penipuan dan jangan segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.