Palangka Raya, Dayak News. Untuk memastikan Pelaksanaan Pemilu 2019 yang sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Tempat Pemilihan Suara (TPS), maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membutuhkan sekitar 8.078 orang.
“Ya, sesuai ketentuan bahwa dibutuhkan adanya pengawas disetiap TPS, untuk hal itu dalam waktu dekat, kami akan melakukan perekrutan Pengawas TPS (PTPS),” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, di Palangka Raya, Rabu (30/1/19).
Dikatakan, sesuai dengan timeline yang sudah disusun, pengumuman pendaftaran akan dilakukan selama tujuh hari, mulai tanggal 4-10 Februari 2019, dilanjutkan dengan pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara dilaksanakan selama sembilan hari dari 11-21 Februari 2019.
Selanjutnya, sekiranya ada daerah yang belum terpenuhi kouta pendaftar, dilakukan perpanjangan masa pendaftara dari tanggal 22-24 Februari 2019, pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara (hasil perpanjangan waktu pendaftaran) dari tanggal 25-27 Februari 2019.
“Untuk tempat pendaftaran PTPS ini dilaksanakan di Kantor-kantor Panwascam ditiap tiap Kecamatan, dan tentu Panwaslu Kecamatan terlebih dahulu menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas TPS dalam rapat pleno Panwascam, dan Pokja inilah nantinya yang secara umum bertugas membantu pelaksanaan pembentukan pengawas TPS, sementara pengambilan keputusan dalam penetapan proses dan hasil seleksi dilakukan oleh Pleno Panwaslu Kecamatan,” kata Satriadi.
Persyaratan untuk menjadi PTPS diantaranya adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah (SLTA) atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Terkait dengan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, cukup dituangkan dalam satu surat pernyataan yang di tandatangani diatas Materai, begitu juga halnya dengan adanya pernyataan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih,” jelas Satriadi.
Syarat-syarat secara lengkap, dapat dilihat dan diumumkan secara langsung di Kantor-kantor Panwascam dalam waktu enam hari kalender sebelum dimulainya waktu pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran, pengumuman juga bisa dilihat di website Bawaslu Provinsi, website Bawaslu Kabupaten/Kota, di kantor kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan kantor Desa/Kelurahan serta Sekretariat RT/RW oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Secara teknis mulai dari pengumuman, proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi, itu kewenangannya ada di Panwaslu Kecamatan, kami dari Bawaslu Provinsi hanya melakukan supervisi kepad Bwaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan laporan pada tahapan pembentukan PTPS di daerahnya masing-masing,” pungkas Satriadi. (Dayak News/PR/BBU)
Dikatakan, sesuai dengan timeline yang sudah disusun, pengumuman pendaftaran akan dilakukan selama tujuh hari, mulai tanggal 4-10 Februari 2019, dilanjutkan dengan pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara dilaksanakan selama sembilan hari dari 11-21 Februari 2019.
Selanjutnya, sekiranya ada daerah yang belum terpenuhi kouta pendaftar, dilakukan perpanjangan masa pendaftara dari tanggal 22-24 Februari 2019, pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara (hasil perpanjangan waktu pendaftaran) dari tanggal 25-27 Februari 2019.
“Untuk tempat pendaftaran PTPS ini dilaksanakan di Kantor-kantor Panwascam ditiap tiap Kecamatan, dan tentu Panwaslu Kecamatan terlebih dahulu menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas TPS dalam rapat pleno Panwascam, dan Pokja inilah nantinya yang secara umum bertugas membantu pelaksanaan pembentukan pengawas TPS, sementara pengambilan keputusan dalam penetapan proses dan hasil seleksi dilakukan oleh Pleno Panwaslu Kecamatan,” kata Satriadi.
Persyaratan untuk menjadi PTPS diantaranya adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah (SLTA) atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Terkait dengan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, cukup dituangkan dalam satu surat pernyataan yang di tandatangani diatas Materai, begitu juga halnya dengan adanya pernyataan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih,” jelas Satriadi.
Syarat-syarat secara lengkap, dapat dilihat dan diumumkan secara langsung di Kantor-kantor Panwascam dalam waktu enam hari kalender sebelum dimulainya waktu pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran, pengumuman juga bisa dilihat di website Bawaslu Provinsi, website Bawaslu Kabupaten/Kota, di kantor kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan kantor Desa/Kelurahan serta Sekretariat RT/RW oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Secara teknis mulai dari pengumuman, proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi, itu kewenangannya ada di Panwaslu Kecamatan, kami dari Bawaslu Provinsi hanya melakukan supervisi kepad Bwaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan laporan pada tahapan pembentukan PTPS di daerahnya masing-masing,” pungkas Satriadi. (Dayak News/PR/BBU)