Bahaur – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan Direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Sehingga personel Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah perlu melakukan vaksin tersebut guna mendukung tugas pokoknya dilapangan.
Pelaksanaan vaksinasi booster tersebut di laksanakan oleh Bripka Lukas Jebul Hariadi dan Bripka Sudarso selaku personel Markas Unit (Marnit) Bahaur Das Kahayan Kuala di Puskesmas Bahaur Tengah dengan Merk Vaksin Astra Zeneca, Rabu (02/02/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dirpolairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H Melalui Bripka Sunarto, S.H selaku Kepala Markas unit (Ka Marnit) Bahaur Das Kahayan Kuala mengatakan, “Kami sangat mendukung dan mewajibkan semua anggota polri khususnya personil Marnit Bahaur untuk ikut serta dalam penyuntikan vaksin Booster tahap III ini, agar para anggota tetap terjaga kesehatannya untuk kelancaran pelaksaan tugas kedepan dilapangan”, tuturnya.
“Sebagai anggota polri, kita wajib memberi contoh kepada masyarakat untuk melaksanakan program pemerintah untuk menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona melalui penyuntikan vaksin Booster secera lengkap supaya masyarakat mengetahui. Bahwa penyuntikkan vaksin tersebut aman dan tidak sakit terutama bagi masyarakat yang phobia dengan jarum suntik”, tutup sunarto. (Aco).