Kotim (02/12/2021) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, berhasil mengungkap dan mengamankan Tiga Orang pelaku Pengedar Narkotika dari tempat berbeda di Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada kegiatan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika Sabu, pada Selasa (30/11) 14.30 Wib berhasil dibekuk Pelaku inisial AMR alias ARUL (40 tahun) didepan sebuah barak kontrakan Jalan Perca III Rt.019 Rw.008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, dari tanganya Petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika sabu seberat 2,62 Gram dari dalam saku depan Celana yang dikenakannya.
Dari keterangannya Pelaku AMR alias ARUL mendapatkan narkotika tersebut adalah berasal dari seorang laki-laki inisial HF yang bertempat tinggal di Jalan Muchran Ali Gg. Ananta No. 58 Rt. 021 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah.
Dari Pengembangan tersebut Petugas berhasil mengamankan pengedar inisial HF (34 Tahun) beserta barag bukti berupa 3 paket Narkotika jenis sabu seberat 13,46 Gram, yang pada saat mengetahui kedatangan Petugas barang haram tersebut sempat dibuang kedalam Closet namun berhasil ditemukan Petugas dari dalam Septic Tank rumah pelaku.
Tidak puas sampai disitu Anggota Reserse Narkoba terus melakukan Pengembangan dari Informasi yang diberikan AMR alias ARUL, yang juga menyebutkan seorang laki-laki pengedar lain inisial MDR (22 Tahun) yang akhirnya berhasil diamankan Petugas di Jalan Kopi Selatan Gg.Sesama Kelurahan Ketapang (31/11) pukul 17.45 wib, yang dari tangannya berhasil diamankan 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 20,34 Gram yang disimpan dalam 2 buah Kotak kemasan rokok didalam saku celananya.
Dalam keterangannya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H,M.H berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu masing-masing tersebut diatas, yang semuanya tidak lepas berawal dari informasi warga masyarakat tentang pelaku pengedar Sabu dilingkungannya.
Atas perbuatan Pelaku inisial AMR alias ARUL dikenakan pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah.
Sedangkan terhadap pelaku inisial HF dan MDR diduga telah diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)