Tim KRYD Polresta Palangka Raya Ingatkan Penerapan Prokes dan PPKM Level 2 di Pasar Rajawali

oleh -
Tim KRYD Polresta Palangka Raya Ingatkan Penerapan Prokes dan PPKM Level 2 di Pasar Rajawali 1

Polresta Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Palangka Raya diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Tim KYRD untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM Level 2 di wilayahnya.

Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD Regu I yang dilakukan oleh para personel Porlesta Palangka Raya dipimpin Iptu Eko Nurhanto selaku perwira pengendali (padal), Sabtu (18/12/2021) pukul 09.00 WIB.

“Patroli Tim KRYD ini dilakukan guna menyampaikan imbauan prokes dan penerapan PPKM Level 2 di Kota Palangka Raya saat ini kepada masyarakat, teruma pada tempat keramaian seperti halnya pasar,” Iptu Eko.

Patroli pun dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan publik addres Polresta Palangka Raya, dengan menyusuri komplek Pasar Sembako yang berada di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Eko kepada masyarakat dan para pedagang.

Selain itu menyampaikan imbauan, petugas juga menegur secara lisan kepada masyarakat yang kedapatan masih enggan untuk mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaaan masker.

“Jangan anggap remeh Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, kita harus menyadari betapa berbahayanya akibat yang disebabkan apabila terjangkit Virus Corona ini, bahkan dapat meyebabkan kematian,” tegasnya. (pm)

BACA JUGA :  Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya, Jaga Kamtibmas di SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.