Lamandau- Bersinergi dalam memerangi penyebaran covid 19 Personil polres Lamandau, Polda Kalteng, bersama Kodim 1017 Lamandau dan Sat Pol PP Kab. Lamandau melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Jumat (12/11/2021).
Selain itu kegiatan tersebut jaga melibatkan personel dari Dinas Perhubungan, BPBD, dan BKD yang mana sasaran ops yustisi kali ini adalah jalan trans Kalimantan Desa Kujan dan Kelurahan Nanga Bulik.
Ka UKL I Polres Lamandau AKP Dartono menuturkan selain Ops Yustisi dalam kegiatan tersebut pihaknata juga melaksanakan sosialisasi kepada warga untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan, karena penyebaran virus Covid 19 masih terus berlangsung, himbauan di lakukan dengan lisan agar masyarakat selau ingat kewajiban mematuhi protokol Kesehatan.
Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut menemukan tiga orang warga masyarakat yang ditemukan melanggar, terhadap pelanggar protokol Kesehatan tersebut di berikan sanksi tertulis dan denda masing masing sebanyak 50.000,-.
Dirinya menegaskan,Intensitas Ops Yustisi akan semakin di tingkatkan, hal ini di lakukan agar kesadaran masyarakat terhadap protokol Kesehatan terus meningkat hingga pencegahan penyebaran virus covid 19 di wilayah kabupaten lamandau dapat di cegah.
“Harapannya kegiatan yang dilaksanakan hari ini dapat bermanfaat dan dapat mencegah penyebaran virus Covid 19 di Lamandau,” tutup AKP Dartono. (dbm)