Kuala Pembuang (Dayak News) — Dalam rangka memberikan pemahaman tentang barang bukti dan alat bukti, PS. Kasubsibankum Sikum Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng Aipda Edo Ferdian, S.H., M.H. melaksanakan sosialisasi hukum kepada Personel Polres Seruyan di lapangan apel Polres Seruyan, Senin (4/12/2023) Pagi.
Sosialisasi hukum dilaksanakan setelah pelaksanaan apel pagi. Adapun judul materi yang disampaikan “Barang Bukti dan Alat Bukti dalam Pembuktian Suatu Tindak Pidana”.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Edo menyampaikan beberapa materi diantaranya dasar hukum, perbedaan barang bukti dan alat bukti serta penjelasan tentang alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Di akhir sesi, Aipda Edo memberikan post Test secara lisan melalui studi kasus sederhana, untuk mengetahui sejauh mana pemahaman para peserta sosialisasi.
Pada kesempatan ini pula, Aipda Edo memberikan clue untuk menghafal alat bukti yang sah secara berurutan. Aipda Edo mengatakan, untuk memudahkan kita dalam menghafal diperlukan permainan kata yang bisa menjadi pengingat. Contoh, alat bukti yang sah diantaranya Keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, disingkat menjadi KASI ALI SEJUK dan TAKWA.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, S.I.K. melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, S.E. mengatakan bahwa hal-hal yang disampaikan pemateri tadi sangat penting, agar bisa diingat dan dipedomani khususnya bagi para penyidik/penyidik pembantu.
“Dengan alat bukti yang sah, hakim akan mendapat keyakinan untuk memutus suatu perkara pidana. Untuk itu lakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan dan prosedur yang ada”, ucapnya. (PR/Den)