Kuala Pembuang (Dayak News) – Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon, SH, melakukan pengecekan terhadap anggota regident yang sedang melaksanakan pelayanan samsat demi mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat, Sabtu, (27/08/2022).
Pentingnya surat menyurat kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 tak luput dari kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.
Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor, satuan Lalu Lintas Polres Seruyan selalu melakukan pelayanan terbaik kepada masyarkat dengan cara selalu mengingatkan untuk membayar pajak tepat waktu dan tertib pajak setiap tahunnya.
Hal ini dilakukan guna terciptanya kenyamanan dan ketenangan masyarakat serta tanggung jawab kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat”. Ucap Iptu Moch.Romadhon, SH.
Satlantas polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam perpanjangan STNK dan administrasi lainnya, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pelayanan. (PR/Den)