Kuala Pembuang (Dayak News) – Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 14.00 WIB, sebuah upaya signifikan dalam perang melawan peredaran narkotika dilakukan di Polres Seruyan. Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkotika Polres Seruyan, IPTU DWI TRI YANTO, S.I.P., dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dan tegas dalam menangani peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dalam pemusnahan tersebut, Kasat Reserse Narkotika Polres Seruyan didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Seruyan, ANDEP SETIAWAN, S.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Sdr. DIDI.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika Shabu dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur. Barang bukti berupa Shabu yang sudah disegel dari plastik pembungkusnya dibuka dan dimasukkan ke dalam wadah plastik yang berisi air. Kemudian, Shabu tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai/Karbol, lalu diaduk hingga rata. Setelah larut dalam campuran air dan Karbol, Shabu tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan/parit.
Kegiatan ini berhasil diselesaikan sekitar pukul 15.00 WIB tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (PR/Den)