Kuala Pembuang (Dayak News) — Bertempat di Mako Polres Seruyan, telah berlangsung proses pelayanan SKCK yang dilaksanakan oleh personil Sat Intelkam Polres Seruyan kepada masyarakat (pemohon). Rabu (12/04/2023)
Pelayanan ini dilaksanakan Oleh Petugas dari Sat Intelkam
Kapolres Seruyan AKBP AMPI MESIAS VON BULOW, S.I.K., M.H melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU R. RACHMAD ABD, R. S.H menyampaikan pelayanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan secara semestinya baik dalam rangka melanjutkan pendidikan (kuliah) atau mencari suatu pekerjaan.
Pembuatan SKCK berlangsung setiap hari kerja yaitu Senin- Jumat dimana pada hari Senin-Kamis dari jam 08.00-15.00 WIB dan pada Hari Jumat dari jam 08.00-15.30 WIB.
“Pembuatan SKCK memiliki persyaratan yaitu Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan, Membawa fotocopy Kartu Keluarga, Membawa fotocopy Akta Kelahiran/
Kenal Lahir, Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Pelayanan Polres Seruyan.”
SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan kedepan dan dapat diperpanjang setelah lewat batas berlakunya atau di perbarui sesuai keperluan pemohon dan pembuatan SKCK tersebut juga masyarakat wajib membayar pajak sesuai PP No. 60 tahun 2016 ttg PNBP di lingkungan Polri sebesar Rp. 30.000, dengan di terbitkannya SKCK oleh Kepolisian Resor Tolikara dapat digunakan sebagai bukti dalam hal kelakuan baik sesuai peruntukannya. (PR/Den)